WAKIL Bupati Bangka Selatan (Basel), Debby Vita Dewi mengajak seluruh elemen yang berkaitan dengan pemerintahan desa untuk mendukung dalam penyusunan rancangan peraturan daerah agar dapat disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal ini diutarakannya saat menghadiri rapat paripurna tentang penyampaian 3 raperda desa, yakni raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa, kedua raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat desa, Selasa (14/1/2025) di Gedung Mahligai DPRD Basel.

IMG 20250114 WA0105 Wabup Basel : Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Debby menjelaskan, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bertujuan untuk meningkatkan peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mampu menjadi motivator, komunikator, serta pembina masyarakat desa dalam mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada otonomi desa yang memberikan otoritas penuh kepada pemerintah desa untuk melakukan pembangunan di desa agar tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera,” kata Debby.

IMG 20250114 WA0104 Wabup Basel : Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Selain itu, kata Debby, kepala desa sebagai pemimpin formal yang ada di desa berfungsi sebagai administrator pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan. Karena itu, harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator dan juga harus mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa perlu dilakukan perubahan,” jelas Debby. 

IMG 20250114 WA0103 Wabup Basel : Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Debby menambahkan, rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertujuan untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga demokrasi di tingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Artinya, perubahan ini untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional agar lebih efektif mendukung sistem pemerintahan desa.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” ujar Debby.

IMG 20250114 WA0107 Wabup Basel : Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Karena itu, untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 17 tahun 2018 tentang BPD perlu dilakukan perubahan.

Selain itu, lanjut Debby, rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat desa difokuskan pada penguatan tata kelola perangkat desa yang berintegritas dan berkompeten. Perangkat desa yang profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara transparan.

“Salah satu bentuk pengelolaan tata pemerintahan desa di dukung oleh perangkat desa yang berkompeten dan berintegritas dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan desa yang lebih baik dari segi pengelolaan, mapan dan mandiri,” jelasnya.

Perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memiliki mekanisme dalam pengangkatan, pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan sebagai perangkat desa berdasarkan partisipasi masyarakat sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, serta untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat desa perlu dilakukan perubahan.

“Rancangan peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan pembahasannya,” tegas Debby.