Babelhebat
Trending

Wabup Basel Sampaikan Arahan Presiden & Menkeu 

“Menteri Keuangan juga menerbitkan peraturan nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” jelas Bunda Debby, sapaan akrabnya.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tersebut berisikan empat point penting. Pertama dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk priode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Kedua belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Ketiga belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2022. Keempat daerah menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah mengenai APBD.

“Karena itu, secara bersama-sama mari kita bertindak nyata untuk mengendalikan inflasi di Provinsi Bangka Belitung pada umumnya dan di Kabupaten Bangka Selatan pada khususnya. Tugas kita bukan untuk meniadakan inflasi, tetapi bagaimana caranya kita menjaga inflasi agar tetap terkendali karena bagaimanapun, kita membutuhkan inflasi terkendali untuk dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Bunda Debby.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan