Bangka Selatan

Wabup Basel Apresiasi DPRD, Ini Kata Erwin Asmadi

WAKIL Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (18/7/2025).

Rapat paripurna kali ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025–2029. Turut hadir unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Debby menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas dua raperda yang disetujui. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur kepada DPRD Bangka Selatan atas sinergi dan komitmen bersama dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.

“Di hadapan sidang yang mulia ini, izinkanlah saya menyampaikan rasa bangga dan syukur karena Dewan yang terhormat telah berhasil mewujudkan karya dan karsa bersama dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang baru saja disetujui,” ucap Debby.

Baca Juga : Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Beltim Terancam 5,6 Tahun Penjara

Ia mengungkapkan bahwa Laporan Realisasi APBD 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2019.

Lebih lanjut, Debby memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2024 yang direncanakan sebesar Rp 956,89 miliar dapat direalisasikan sebesar Rp 896,19 miliar atau 93,66 persen. Adapun belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 1,008 triliun terealisasi sebesar Rp 948,63 miliar atau 94,06 persen.

Setelah paripurna, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Mengenai RPJMD 2025–2029, Debby menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan amanat konstitusional kepala daerah dan menjadi arah strategis pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini bukan hanya peta jalan teknokratis, tetapi juga perwujudan mimpi, kehendak rakyat, dan arah kebijakan strategis lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga : WTP ke-6, Tapi Risiko Korupsi Masih Tinggi, Ada Apa dengan Bangka Selatan?

1 2Laman berikutnya