INSPEKTORAT Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih menunggu arahan Bupati Basel Riza Herdavid untuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Rekomendasi BPK berkaitan dengan lima temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, yang baru saja diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (7/6/2022) siang.
“Temuan BPK pada LHP LKPD TA 2021 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di antaranya terkait pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Proses pengadaan atas pekerjaan rehabilitasi dermaga rakyat Penutuk dan rehabilitasi dermaga plengsengan Tanjung Gading pada DPUPRHuB. Belanja tidak terduga pada DKPPKB. Pertanggungjawaban ganti uang nihil, sisa dana covid-19, upah pungut retribusi, honorarium pengelola keuangan daerah serta iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan pada DPKPLH. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap pada DPPP dan DPUPRHub,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Basel Marpaung, Selasa (7/6/2022) malam.
Marpaung mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membantu kelancaran proses pemeriksaan pekerjaan fisik atau konstruksi dilapangan, dan telah memberikan data atau berkas yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK dengan tepat waktu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim Bakuda (Badan Keuangan Daerah) yang telah menyajikan laporan keuangan Pemkab Basel sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP),” ujar Marpaung.
Secara khusus, lanjutnya, mengapresiasi tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Babel yang telah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas laporan keuangan Pemkab Basel secara profesionalisme, independensi dan integritas yang tinggi, sehingga laporan keuangan Pemkab Basel tahun anggaran 2021 menghasilkan opini WTP.
“Untuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang baru saja kami terima LHPnya, Inspektorat masih menunggu arahan selanjutnya dari Bupati,” jelas Marpaung.
Diberitakan sebelumnya, untuk ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Predikat opini WTP yang ketiga ini terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Basel tahun 2021 terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2021, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan.
Adapun tujuan dari pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan Pemkab Basel dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kendati menerima predikat opini WTP, namun BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan itu di antaranya pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp 1.040.208.750, 00. Proses pengadaan atas pekerjaan rehabilitasi dermaga rakyat Penutuk dan rehabilitasi dermaga pelengsengan Tanjung Gading pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (DPUPRHub) tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume senilai Rp 364.735.000,00, serta denda keterlambatan belum dibayarkan senilai Rp 679.524.000,00.
Belanja tidak terduga pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) tidak direalisasikan sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 470.000.000,00. Bendahara pengeluaraan DPKPLH terlambat menyetorkan pertanggungjawaban ganti uang nihil, sisa dana covid-19, upah pungut retribusi, honorarium pengelola keuangan daerah serta iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan senilai Rp 457.820.000,00. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap pada DPPP dan DPUPRHub belum tertib.