Tudingan Kecurangan Pilgub Babel tak Terbukti

“Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, namun berada pada domisili yang sama yaitu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Pembukaan Kotak Suara Sudah Sesuai Prosedur
Dalil pemohon mengenai pembukaan kotak suara juga ditolak MK. Peristiwa pembukaan kotak suara itu terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan. Alasannya, seluruh saksi pasangan calon, termasuk dari pemohon, telah menanda tangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.
Peristiwa pembukaan kotak tersebut juga telah dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus. Pembukaan kotak juga dinilai Mahkamah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan,” ujar Hakim Daniel.
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu di Kabupaten Bangka
Dalil permohonan selanjutnya yang ditolak oleh Mahkamah, berkaitan dengan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka yang disebut pemohon tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bangka. Menurut Mahkamah, meskipun surat tersebut berkenaan dengan rekomendasi, namun secara substansi isinya tidak dimaksudkan untuk merekomendasi pelaksanaan PSU.
“Melainkan meminta KPU Kabupaten Bangka mengkaji lebih lanjut beberapa TPS yang berpotensi memenuhi syarat untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hakim Daniel.
Baca Juga : Riza-Debby Masih Menunggu Arahan Partai untuk Mengikuti Pendidikan di Magelang
Terkait rekomendasi Bawaslu ini, Mahkamah juga telah melakukan pencermatan terhadap laporan hasil pengawasan pengawas di 31 TPS, sebagaimana didalilkan pemohon. Hasilnya, Mahkamah tidak menemukan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang.
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka bernomor 385/PM.OO.02/K.BB-01/12/2024 ini pun diyakini substansinya bukan berupa rekomendasi yang memberikan perintah kepada KPU Kabupaten Bangka untuk melaksanakan PSU, melainkan hanya imbauan agar KPU melakukan kajian lebih lanjut.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah di dalam permohonannya menyebut ada sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Babel 2024. Di antara bentuk kecurangan yang didalilkan pemohon, yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar dan pemilih memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.
Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, praktik kecurangan juga disebut pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Karena itulah, pemohon di dalam permohonannya melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan termohon, yakni KPU Babel untuk melakukan pemungutan suara ulang. (Sumber : mkri)




