Tudingan Kecurangan Pilgub Babel tak Terbukti

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2024. Permohonan diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya, Senin (24/2/2025).
Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, KPU Babel menjadi termohon. Sedangkan pihak terkait yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.
“Mengadili, dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Pilkada Babel 2024, Erzaldi-Yuri : Golput Bukan Solusi
Permohonan perkara ini ditolak lantaran Mahkamah menilai seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di 133 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait dalil tersebut, Mahkamah menilai, DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam batas penalaran yang wajar. Mahkamah juga meyakini bahwa KPU sudah mengantisipasi sejak awal dengan melakukan sinkronisasi data ataupun tabrak data pemilih ganda, baik secara nasional ataupun per kabupaten/ kota.
“Oleh karena itu, dugaan pemilih ganda harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan perkara ini.
Baca Juga : Pilkada Babel 2024, Erzaldi Rosman dan Keluarga Gunakan Hak Suara di TPS 001 Beluluk
Mahkamah juga menolak dalil pemohon mengenai petugas KPPS yang tidak mengecek identitas pemilih berupa KTP elektronik saat hendak menggunakan hak pilih di TPS. Sebabnya, pemohon hanya membuktikannya dengan surat pernyataan saksi.
“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.
Baca Juga : Kelompok Nelayan Batu Tuan Kundur Terima Bantuan PT Timah
Terlebih, para saksi pasangan calon, termasuk dari pemohon telah menandatangani Formulir C Hasil. Padahal semestinya, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, saksi-saksi pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dengan mencatatnya pada Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.
Soal Pemilih Mencoblos di TPS Luar Domisili
Dalil pemohon lain yang ditolak, yakni adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisilinya di 122 TPS di lima kabupaten dan kota. Setelah Mahkamah mencermati dan membandingkan antara tangkapan layar website DPT online para pemilih dengan DPTb dan/atau DPK, Mahkamah menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan pemohon memilih di luar TPS-nya. Namun menurut Mahkamah, kesesuaian tersebut tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.




