PEKERJA dan pemilik ponton apung timah ilegal diingatkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan di perairan Payak Ubi-Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Peringatan tersebut ditegaskan tim gabungan Polri dan TNI bersama petugas pengawas PT Timah Tbk saat melakukan patroli sekaligus mengimbau kepada para pekerja tambang timah ilegal, Senin (15/1/2024).
Imbauan tersebut mengingat aktivitas penambangan tersebut beroperasi di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
“Mengimbau kepada para pekerja tambang dan pemilik ponton agar segera menghentikan aktivitasnya, dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir timah di WIUP PT Timah secara ilegal di perairan Payak Ubi-Sukadamai, Kecamatan Toboali,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, AKP Eddie Suaidi.
Eddie menjelaskan, pekerja dan pemilik ponton setelah diimbau oleh tim gabungan langsung menghentikan aktivitas dan menggeserkan ponton apung ke pesisir laut Payak Ubi-Sukadamai.