PANGKALPINANG — Tim gabungan (Timgab) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama tim Bea Cukai, Polres Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam berhasil mengamankan 4 kilogram sabu beserta 692 butir ekstasi dari 2 orang pengedar berinisial As (22) dan Ts (25), Selasa (5/4/2022) siang.
Diketahui, penangkapan terhadap kedua pengedar yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Berantas dan Intelijen BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo SIK.MM, di dua lokasi yang berbeda yaitu tersangka As ditangkap di daerah Ketapang Pangkalbalam dan tersangka Ts ditangkap di daerah Semabung Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam. Menindaklanjuti informasi tersebut Timgab bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan As di daerah Ketapang Pangkalbalam dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Penangkapan tersangka As cukup sengit lantaran melakukan perlawanan dengan cara menabrakan mobil yang dikendarainya tersebut kearah mobil Timgab, namun gagal sehingga terjadi kejar-kejaran antara Timgab dengan tersangka. Karena terdesak akhirnya tersangka nekat menabrakan mobilnya kearah mobil Timgab sampai mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri mobil Timgab.
Berkat kegigihan Timgab dibawah kendali Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo SIK.MM berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka As yang juga mencoba membuang barang bukti 1 kilogram sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka As, diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya di daerah Semabung Pangkalpinang. Timgab kembali bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Ts di jalan raya, yang juga melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan memacu kencang kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka Ts.
Barang bukti sabu milik tersangka Ts saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 100 gram. Lalu Timgab melakukan pengembangan ke rumah Ts di daerah Pangkalbalam dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 butir.
“Dari hasil tindakan-tindakan tegas dan terukur dilapangan, kita dapat lakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki (As dan Ts) serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up dan 3 unit ponsel,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, SH., SIK., MAP.
Selain strategi hard power approach (penegakan hukum), lanjutnya, BNNP Babel juga mengedepankan strategi soft power approach yaitu upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat dengan kerja sama pemerintah daerah dan stakeholder terkait sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat. Dengan bekerja sama baik dalam tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersih dari narkoba (Bersinar), dengan tagline war on drugs.
“BNNP Babel beserta instansi terkait lainnya akan terus berkomitmen dan bersinergi dalam memberantas narkoba demi terwujudnya Babel bersinar di Bumi Serumpun Sebalai,” ujar Jenderal Bintang Satu tersebut.
Ditegaskannya, kedua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di Kantor BNNP Babel. Seluruh barang bukti dikembangkan dengan penegakan hukum undang-undang narkotika dilapis dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti kasus tersangka inisial As dan istrinya, serta beberapa tersangka lainnya yang sudah disita harta kekayaannya berupa rumah, kendaraan mobil, motor, lahan kebun dan perhiasaan yang sudah siap sidang di pengadilan.
“Kami mohon dukungan seluruh komponen masyarakat untuk dengan memperkuat iman dan takwanya dan membentuk keluarga anti narkoba dalam mewujudkan Bumi Babel Bersinar,” tutur Brigjen Muttaqien.(tom)