PANGKALPINANG — Tim gabungan (Timgab) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama tim Bea Cukai, Polres Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam berhasil mengamankan 4 kilogram sabu beserta 692 butir ekstasi dari 2 orang pengedar berinisial As (22) dan Ts (25), Selasa (5/4/2022) siang.

Diketahui, penangkapan terhadap kedua pengedar yang statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Berantas dan Intelijen BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo SIK.MM, di dua lokasi yang berbeda yaitu tersangka As ditangkap di daerah Ketapang Pangkalbalam dan tersangka Ts ditangkap di daerah Semabung Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam. Menindaklanjuti informasi tersebut Timgab bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan As di daerah Ketapang Pangkalbalam dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Penangkapan tersangka As cukup sengit lantaran melakukan perlawanan dengan cara menabrakan mobil yang dikendarainya tersebut kearah mobil Timgab, namun gagal sehingga terjadi kejar-kejaran antara Timgab dengan tersangka. Karena terdesak akhirnya tersangka nekat menabrakan mobilnya kearah mobil Timgab sampai mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri mobil Timgab.
Berkat kegigihan Timgab dibawah kendali Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo SIK.MM berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka As yang juga mencoba membuang barang bukti 1 kilogram sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka As, diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya di daerah Semabung Pangkalpinang. Timgab kembali bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Ts di jalan raya, yang juga melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan memacu kencang kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka Ts.