Tim Tabur dan Intelijen Tangkap Tersangka Korupsi

TIM Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi atas penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka diketahui berinisial Ar alias Bom-Bom (42) warga Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Negeri Bangka Barat, lantaran saat proses penyidikan dipangil secara patut sebagai tersangka sudah tidak berada di kediamannya yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Baca Juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Pemkab Basel dan Kejati Babel
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.





