Babelhebat

Tim Satgas TPPO Polda Babel Ungkap 2 Kasus Perdagangan Orang

Baca Juga : Jurnalis Babel Diintimidasi Satpam Transmart

Jojo menjelaskan, laki-laki (waria) tersebut diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk aktifitas kegiatan terlarang.

“Saat dilakukan penangkapan laki-laki (waria) tersebut diduga pelaku sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan terlarang. Saat diamankan pelaku berikut barang bukti uang Rp 3.000.000, yang merupakan hasil dari transaksi terlarang yang menjadi korban 2 orang perempuan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut 2 orang korban dan 1 orang pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” tegasnya.(Dika)

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan