TIM Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa smelter dan alat berat. Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebelumnya atau pada Kamis (18/4/2024), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Screenshot 20240421 111744 Gallery Tim Penyidik Kejagung Sita 54 Unit Alat Berat dan 4 Smelter di Bangka Belitung

BACA JUGA : Dari Siang Hingga Malam Tim Kejaksaan di Rumah As Warga Desa Keposang Toboali?, Sejumlah Berkas Diangkut ke Dalam Mobil

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2.

Smelter tersebut yakni Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

“Selain itu, 51 (lima puluh satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit bulldozer,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima redaksi babelhebat, Minggu (21/4).

BACA JUGA : Penyidikan Perkara Korupsi Timah Terus Berlanjut, Tim Jampidsus Kejagung Sita Empat Unit Mobil Milik Tersangka Hm dan Ri