Tim Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas 10 Tersangka Korupsi Timah ke JPU

TIM Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, sepuluh orang tersangka tersebut, yakni MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap para tersangkn dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Kamis (13/6) siang.
Selanjutnya, kata Harli, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Meliputi dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 unit mobil dan 90 puluh lembar sertifikat tanah.
“Kasus posisi pada perkara ini yaitu dalam kurun waktu tahun 2015-2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum. Kemudian dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” jelas Harli.
Harli menambahkan, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, tersangka HT selaku Direktur Utama dan tersanka BY selaku Komisaris CV VIP, tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS dan tersangka RL selaku General Manager PT TIN.




