Babelhebat.com – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun ke Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/6/2023).

Kedatangan tim KPK RI ini tidaklah lain untuk melakukan monitoring evaluasi sekaligus melaksanakan bimbingan teknis program pengendalian gratifikasi dan pengawasan pelayanan publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel).

Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Sekretariat Daerah Parit Tiga Toboali, dibuka oleh Sekretaris Daerah Basel Eddy Supriadi didampingi Kepala Inspektorat Marpaung.

Eddy menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi. Untuk itu, diharapkannya tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kami sangat mendukung upaya dari KPK RI untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dan seluruh materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi,” kata Eddy, sapaan akrab Sekda Basel.

Sementara Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana menegaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya. Namun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku.

“Jika penerima melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi, hal tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya bisa mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.

“Selain itu, terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi salah satunya pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lela.