TOBOALI – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) bersama kantor perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) dan PT Telkom Indonesia, mensosialisasikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Rias, Rabu (27/4/2022)
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus membahas tentang pembangunan Informasi Teknologi (IT) desa dan zakat bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Mayasari menjelaskan bahwa, syarat utama untuk mendapatkan RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Meliputi tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Tersangka mengganti kerugian korban. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” kata Mayasari.
Ditambahkan Mayasari, sosialisasi rumah RJ kolaborasi terkait pembangunan IT desa dan zakat bersama PT Telkom Indonesia dan Kemenag harus rutin dilaksanakan, sehingga tujuan dari RJ terpenuhi dan mengurangi perkara yang dinaikan ke pengadilan serta lebih mengedepankan perdamaian antara korban, keluarga korban, tersangka dan pihak-pihak yang dirugikan.
“Kegiatan ini bertujuan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan RJ, syarat RJ dan tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan dengan RJ,” jelas Mayasari.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Basel, H Jamaluddin, perwakilan PT Telkom Indonesia, Bambang Eka Surya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sumindar, Kepala Desa Rias, Muslim dan para Kepala seksi (Kasi) jajaran Kejari Basel.