TOBOALI – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) bersama kantor perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) dan PT Telkom Indonesia, mensosialisasikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Rias, Rabu (27/4/2022)
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus membahas tentang pembangunan Informasi Teknologi (IT) desa dan zakat bersama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Mayasari menjelaskan bahwa, syarat utama untuk mendapatkan RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Meliputi tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian dibawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Tersangka mengganti kerugian korban. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” kata Mayasari.