Tim Kejaksaan Negeri Bangka Selatan turun ke Simpang Rimba, dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis untuk masyarakat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Program ini merupakan program wajib bidang seksi perdata dan tata usaha negara, dengan slogannya ‘Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) untuk 50 desa yang tersebar di 8 kecamatan se-Bangka Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel Michael Y.P Tampubolon kepada wartawan menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama antara Kejari Basel dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan PT Timah Tbk.
“Pastinya, secara bertahap tim Kejari Basel melalui bidang seksi perdata dan tata usaha negara akan mengunjungi 50 desa se-Bangka Selatan,” kata Michael, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Ini Capaian Hasil Kinerja Kejari Basel di Tahun 2022
Michael menambahkan, bahwa kegiatan tersebut didasari oleh MoU antara Kejari Basel dengan seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Simpang Rimba. Dalam MoU tersebut Kejari Basel memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa.



