Tujuh orang terdakwa korupsi pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, Bangka Selatan mulai dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/1/2023).
Tujuh orang terdakwa itu berinisial And, Afd, Bam, Bas, Yog, Yus dan Abd. Masing-masing terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman yang berbeda.
Baca juga: Duka dan Cerita Pilkada Basel 2020
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri Kepala seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap dan Jaksa fungsional Muhamad Aulia Ibrahim,” kata Kepala seksi intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon, Rabu (18/1).
Baca juga: Bidang Pidsus Kejari Basel Terbaik Ketiga Tangani Perkara Korupsi
Michael menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Basel menuntut terdakwa And penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 368.771.280 subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa Afd dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 62.800.00 subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Pemkab Basel Lelang 4 Jabatan Eselon II, Ini Daftarnya
Terdakwa Bam dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.000.000 subsider 2 tahun 8 delapan penjara. Terdakwa Bas dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 250.000 juta subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Ini Capaian Hasil Kinerja Kejari Basel di Tahun 2022
“Terdakwa Yog dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Yus dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Michael menambahkan terdakwa Abd dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.