TIM gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Kejari Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan oknum wartawan media online berinisial Dar alias Jul (37), Kamis (12/9/2024).
Dar diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan salah satu pemilik proyek di kawasan Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan, pelaku Dar alias Jul diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Jojo, Jumat (13/9/24) siang.
BACA JUGA : Pers Bebas Bukan Berarti Bebas dari Jeratan Hukum
Jojo menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Dar alias Jul.
“Dar alias Jul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah 20 juta rupiah dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,” ujar Jojo.
Setelah diamankan, pelaku Dar alias Jul berikut dengan barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,” tegas Jojo. BACA JUGA : Komitmen Erzaldi-Yuri Wujudkan SDM Babel yang Berkualitas
BACA JUGA : UKW ke-X di Belitung, Ini Pesan Prof Rajab
BACA JUGA : Banyak Orang Menjelma Jadi Wartawan
BACA JUGA : Lawan Oknum Wartawan Pemeras, Ratusan Masyarakat Parittiga dan Jebus Gelar Rapat Akbar
BACA JUGA : Ini Empat Butir Pernyataan Sikap Masyarakat Parittiga dan Jebus atas Ulah Oknum Wartawan Bodrex
BACA JUGA : Salam Kepo, Jangan Meminta Yang Bukan Hak Kita