Tiga Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan ke Polda Babel

TIGA tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di area gudang PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/3/2026). Permohonan itu diajukan melalui penasihat hukum para tersangka.
Ketiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Maulid, Sahiridi, dan Hazari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kekerasan terhadap wartawan saat kegiatan peliputan berlangsung di area gudang perusahaan itu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Informasinya memang benar penasehat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada penyidik,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: DK PWI Babel Desak Tolak Penangguhan Pelaku Kekerasan Wartawan
Peristiwa kekerasan itu terjadi ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan di area gudang PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Sebelum pengeroyokan terjadi, para tersangka diduga sempat mengancam korban. Dua wartawan yang menjadi korban yakni Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi.
Korban juga disebut sempat diintimidasi dengan direkam menggunakan video sambil dilarang melakukan peliputan di lokasi kejadian.
Dalam insiden tersebut, kontributor TV One Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius pada bagian mata. Seorang wartawan lain mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pengeroyokan.