TOBOALI, Babelhebat.com – Tiga tersangka yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam hukuman 20 tahun.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Basel Riama BR. Sihite kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) siang.

Ketiga tersangka tersebut berinisial Her, Jus dan Ags yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun,” jelas Riama.

Baca Juga: Pembelian Lahan di Desa Bikang Jerat Tiga ASN Bangka Selatan, Lahan Untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Toboali

Riama memastikan, bahwa tidak ada kendala apapun dalam menangani perkara yang menjerat tiga ASN tersebut.

“Tidak ada kendala. Sementara ini baru tiga tersangka yang kita amankan di Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu Pangkalpinang,” ujarnya menegaskan bahwa satu dari tiga tersangka yakni Ags telah mengembalikan uang atas kerugian negara tersebut ke tim penyidik senilai Rp 112 juta.

Baca Juga: Riza-Debby Evaluasi Kinerja Para Kabinetnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Basel, Riama BR. Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Y.P Tampubulon kepada wartawan menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan, Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 8,6 miliar. Lalu terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan sebesar Rp 3.615.272.000 dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 3.404.958.812 untuk belanja modal biaya ganti rugi lahan.

“Tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk Kantor Kecamatan Toboali sebesar Rp 732.600.000. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada kegiatan tersebut adalah Her,” kata Michael.

Baca Juga: Duka dan Cerita Pilkada Basel 2020

Pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 732.600.000 dibayarkan oleh Her kepada My yang disebutkan sebagai pemilik lahan. Luas lahan tersebut lebih kurang 1,5 hektare berlokasi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali.

“Fakta dilapangan bahwa lahan yang dibayarkan ganti kerugiannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang adalah milik Pgl warga Toboali,” jelas Michael.

Sebelum pembayaran ganti rugi tersebut, lanjut Michael, terdapat kesepakatan antara Jus, Ags dan Her dengan My. Saat itu, Jus, Ags dan Her mengatakan akan meminjam nama My untuk proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Lalu My mempertanyakan kepada Jus, Ags dan Her apakah tidak ada masalah dikemudian hari.

Baca Juga: Politik Cerdas Berintegritas, KPK Dorong Iklim Demokrasi yang Antikorupsi

“Jus, Ags dan Her meyakinkan My bahwa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari sehingga My menyetujui dengan rencana tersebut,” ujar Michael.

Dalam dugaan kasus tersebut Jus berperan menyiapkan dokumen akta pelepasan hak dari lahan milik Pgl menjadi lahan milik My. Menyiapkan nomor rekening atas nama My, KTP atas nama My dan SP3AT untuk diserahkan kepada Her untuk kelengkapan berkas pencairan uang ganti rugi lahan.

Baca Juga: Sekolah Penerima Dana BOS Harus Ingat Ini

“Pgl mengaku pembayaran ganti rugi atas lahannya untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali hanya sebesar Rp 304.000.000 yang dibayarkan oleh Ags, Jus dan Her dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu,” urai Michael.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangka Selatan Sambut Kunjungan Petinggi Kejaksaan

Ditambahkan Michael, terdapat selisih antara dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan yang melakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali sebesar Rp 732.600.000. Namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan, Pgl hanya sebesar Rp 304.000.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 428.600.000. Lalu diberikan kepada My atas penggunaan namanya sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya dibagi rata kepada Jus, Ags dan Her.

“Indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 428.600.000, dan diduga dilakukan bersama-sama oleh Ags, Jus dam Her,” tegas Michael.