TIM Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Jumat (26/4/2024).
Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya tiga dari lima orang tersangka baru ini adalah pejabat pemerintahan (Pemprov Babel), berinisial As (Mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Babel periode 2020-2021 dan pejabat definitif sekarang), Sw (Mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019) dan Bn (Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Babel sejak 2019), sementara dua tersangka lainnya pihak swasta berinisial Hl (selaku Beneficiary Owner PT TIN) dan Fl (selaku Marketing PT TIN).
Sebelumnya Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil 14 orang saksi terkait perkara tersebut.
Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu Hl sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, sehingga saat ini total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini :
Tersangka Sw selaku Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka Bn sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019 dan tersangka As selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019-hingga menjabat sebagai pejabat definitif pada tahun 2024.
BACA JUGA : Tim Penyidik Kejagung Sita 54 Unit Alat Berat dan 4 Smelter di Bangka Belitung
“Tersangka Sw, tersangka Bn, dan tersangka As mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4) malam.
Kuntadi menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka Mrpt dan tersangka Ee dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
BACA JUGA : Aset Milik PT RBT Disita Tim Kejagung
“Sedangkan tersangka Hl selaku Beneficiary Owner dan tersangka Fl selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kuntadi, tersangka Hl dan Fl juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melancarkan kegiatan ilegalnya.
“Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kuntadi.
BACA JUGA : Bujang Coreng Dunia Pendidikan Bangka Selatan
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fl di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka As dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka Bn tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
“Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,” tegas Kuntadi.