Tiga Pejabat Dinas ESDM Babel Tersengat Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

TIM Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Jumat (26/4/2024).
Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya tiga dari lima orang tersangka baru ini adalah pejabat pemerintahan (Pemprov Babel), berinisial As (Mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Babel periode 2020-2021 dan pejabat definitif sekarang), Sw (Mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019) dan Bn (Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Babel sejak 2019), sementara dua tersangka lainnya pihak swasta berinisial Hl (selaku Beneficiary Owner PT TIN) dan Fl (selaku Marketing PT TIN).
Sebelumnya Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil 14 orang saksi terkait perkara tersebut.
Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu Hl sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, sehingga saat ini total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini :
Tersangka Sw selaku Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka Bn sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019 dan tersangka As selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019-hingga menjabat sebagai pejabat definitif pada tahun 2024.





