Tiga Komisi DPRD Basel Datang ke Kantor PT Timah, Minta SPK Penambangan Dilaut Merbau Dicabut
SELURUH wakil rakyat ‘DPRD’ Bangka Selatan (Basel) yang tergabung di Komisi I, II dan III mendatangi Kantor PT Timah, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Hal ini guna memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan untuk penolakan atas rencana aktivitas penambangan pasir timah di perairan laut Merbau, Temayang dan Rias, Kecamatan Toboali, Jum’at (3/6/2022).
Wakil rakyat dari tiga komisi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Samson Asrimono, dengan tujuan utamanya adalah meminta kepada PT Timah untuk mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“SPK (Surat Perintah Kerja) penambangan yang dikeluarkan oleh PT Timah membuat resah masyarakat nelayan yang selama ini mempertahankan dan memperjuangkan perairan laut Merbau untuk tidak dilakukan penambangan meski lokasi penambangannya itu berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah,” kata Samson Asrimono kepada babelhebat.com.
Karena itu, lanjutnya, seluruh wakil rakyat dari tiga komisi atas instruksi Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi mendatangi Kantor PT Timah. Mengingat dampak dari SPK penambangan yang dikeluarkan oleh PT Timah untuk kegiatan penambangan di perairan laut Merbau telah memicu konflik, lantaran lokasi penambangan tersebut berada di kawasan tangkap nelayan tradisional seperti nelayan sungkur.
“Wajar saja terjadi penolakan dari masyarakat nelayan karena lokasi penambangannya berada di kawasan tangkap nelayan. Karena itu, kami atas nama lembaga (DPRD_red) minta PT Timah untuk segera mencabut SPK penambangan tersebut,” ujar Samson memastikan bahwa aspirasi masyarakat nelayan yang mereka sampaikan ke PT Timah, akan segera ditindaklanjuti oleh PT Timah.
“Pastinya DPRD Bangka Selatan tetap bersama masyarakat. Alhamdulillah. Aspirasi masyarakat nelayan yang kami sampaikan ke PT Timah, akan segera ditindaklanjuti oleh PT Timah. Harapan kita bersama agar kiranya PT Timah mencabut SPK penambangan yang telah dikeluarkan sebelumnya, guna mencegah terjadinya bentrok antara yang pro tambang dengan yang kontra tambang,” jelas Politisi Demokrat ini.
Seperti diketahui, rencananya sebanyak 20 unit ponton apung atau Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV (Persekutuan Komanditer) Timor Ramelau yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules bakal melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah, tepatnya di perairan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
Penolakan atas rencana kegiatan penambangan tersebut hingga kini masih terus digaungkan oleh kalangan nelayan, petani, pelaku wisata, kuliner, forum presidium Babel, forum presidium Basel, anggota DPRD Basel dan Laskar Jambul Nanas (LJN), lantaran lokasi penambangan merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional atau nelayan kecil.