TOBOALI – Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang tersangka atas dugaan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 lalu.

“Kamis 3 Februari 2022 telah dilaksanakan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dengan tersangka Rk dan Pa dari penyidik ke penuntut umum atas dugaan perkara Tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP untuk pengamanan Pemilukada serentak tahun 2020,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap.

Dijelaskannya, kerugiaan keuangan negara atas perkara tersebut senilai Rp 312.454.955 dari total anggaran Rp 1,2 miliar lebih. Kerugiaan negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Tahap selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna proses persidangan,” ujar Zulkarnain.

Diketahui, pada tanggal 8 Desember 2021 Tim penyidik Pidsus Kejari Basel menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran kasus Tipikor pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP untuk pengamanan Pemilukada serentak tahun 2020.

Dua orang tersangka itu di antaranya Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel, Rk sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pa yang merupakan pihak ketiga pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP.

Anggaran pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP Basel untuk pengamanan Pemilukada serentak tahun 2020 lalu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Basel.

“Untuk sementara ini, hingga 20 hari ke depan kedua tersangka dititipkan di Rutan (Rumah tahanan) Polres Basel,” jelas Zulkarnain.

Disinggung apakah ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut? Zulkarnain menegaskan, bahwa untuk sementara baru menetapkan 2 orang tersangka. Karena itu, pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut masih terus dikembangkan.

“Saat ini, kita masih fokus terhadap 2 orang tersangka dan ini harus segera kita selesaikan sambil melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dari kalangan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Bangka Selatan dan pihak terkait lainnya,” tegas Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, kedua orang tersangka tersebut dikenai Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman pada Pasal 2 Ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimalnya seumur hidup. Pasal 3  ancaman hukuman paling rendahnya 1 tahun dan maksimalnya 15 tahun.

Pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP dengan sistim Penunjukan Langsung (PL) tersebut dilaksanakan oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Basel, dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar lebih bersumber dari APBD. Pengadaan tersebut sebelumnya dilakukan pelelangan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Namun, tiba-tiba dalam pelaksanaan lelangnya terjadi pembatalan dan kegiatan dilanjutkan dengan sistim PL. Alhasil, sehingga akhirnya hal itu menjadi dasar tim penyidik Pidsus Kejari Basel turun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai ASN dan pihak ketiga.

Adapun sejumlah pegawai ASN yang dimintai keterangan oleh tim penyidik di antaranya Staf Administrasi, Kelompok kerja (Pokja) lelang kegiatan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan dan pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan pengadaan. Selain jadi temuan tim penyidik Kejari, pengadaan dengan sistim PL tersebut juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Babel. Hal itu dinilai karena tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pembatalan lelang pengadaan tersebut lantaran adanya perubahan terhadap spesifikasi dan harga. Hal itu sebagaimana surat pembatalan yang dilayangkan oleh PPK ke ULP Pemkab Basel, tertanggal 6 September 2020.

Kepala ULP Pemkab Bangka Selatan, Elvan Rulyadi menjelaskan, dokumen kegiatan pengadaan tersebut masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ULP pada bulan Agustus tahun 2020. Saat itu, pelaksanaan lelang atau tender atas kegiatan tersebut berjalan lancar yang diikuti oleh belasan peserta sampai dengan tahap evaluasi dokumen penawaran.

“Saat proses lelang masih berlangsung tiba-tiba ada surat pembatalan dari PPK terkait dengan perubahan spesifikasi barang dan harga. Pembatalan tersebut memang ranahnya OPD dan PPK. Bukan ranahnya Pokja (kelompok kerja) dan ULP. Tapi, kalau misalnya tidak ada peserta dan harga lebih tinggi daripada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) maka itu menjadi ranahnya Pokja untuk membatalkan lelang,” kata Elvan Rulyadi.(tom)