Terlibat Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Berurusan Dengan Hukum
Malang nasib dua sejoli Dl (24) dan Ml (16), berurusan dengan hukum. Pasalnya, sepasang kekasih ini diciduk tim gradak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka, lantaran mengantongi 24 paket narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11/2022) malam. Usai ditangkap, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi menjelaskan, bahwa 24 paket barang terlarang yang dimiliki oleh kedua terduga pelaku tersebut sudah dikemas dan siap diedarkan.
“Iya, katanya sih pacaran. Barang buktinya ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus kita lakukan pengembangan, sisa barang bukti lainnya ada di kontrakannya,” kata Deni, Rabu (30/11) di Mapolres Bangka.
Deni mengungkapkan, modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli. Keduanya pun saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan 24 paket narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbagan digital, plastik bening hingga ponsel.
Atas perbuatannya terduga pelaku Dl dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Ml dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengimbau kepada orang tua untuk mendidik anak dan menjauhi narkoba. Sosialisasi terkait bahaya narkoba juga akan terus dilakukan oleh jajarannya di wilayah hukum Bangka.
“Iya, betul. Diharapkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari bahaya narkoba. Kita juga terus melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba,” tegas AKBP Indra.
Sumber : kabarbangka.com/jaringan media grup