Babelhebat
Trending

Terlibat Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Berurusan Dengan Hukum

Malang nasib dua sejoli Dl (24) dan Ml (16), berurusan dengan hukum. Pasalnya, sepasang kekasih ini diciduk tim gradak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka, lantaran mengantongi 24 paket narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Senin (28/11/2022) malam. Usai ditangkap, Polisi pun langsung melakukan penggeledahan hingga ke kontrakan terduga pelaku.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi menjelaskan, bahwa 24 paket barang terlarang yang dimiliki oleh kedua terduga pelaku tersebut sudah dikemas dan siap diedarkan.

“Iya, katanya sih pacaran. Barang buktinya ada 24 paket dengan berat bruto 41,80 gram. Waktu ditangkap, kita geledah ada 5 paket. Terus kita lakukan pengembangan, sisa barang bukti lainnya ada di kontrakannya,” kata Deni, Rabu (30/11) di Mapolres Bangka.

Deni mengungkapkan, modus keduanya menjual barang terlarang itu, dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan oleh si pembeli. Keduanya pun saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan 24 paket narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbagan digital, plastik bening hingga ponsel.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan