Terlibat Edarkan Sabu, Pemuda Toboali Ditangkap Polisi
TOBOALI – Pemuda Toboali, Dika (29) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Kampung Seberang, Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (12/5/2022) petang.
Dika ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, sekira pukul 16.00 WIB saat sedang berada dirumahnya di Kampung Seberang. Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimilikinya tersebut sebanyak 16 paket kecil, dengan berat bruto 3,84 gram.
Selain itu, Barbuk pendukung lainnya yang turut diamankan 1 unit ponsel, 3 buah pipet bekas minuman, 1 bungkus kotak rokok dan 1 buah dompet kulit.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Dika berawal dari laporan masyarakat, bahwa di salah satu rumah di lingkungan Kampung Seberang sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh RT (Rukun Tetangga) setempat,” kata Iptu Husni, Kamis (12/5) malam.
Husni menambahkan, Barbuk sabu 1 paket kecil ditemukan anggotanya ditangan tersangka dan 3 paket kecil disimpan di dalam dompet yang diselipkan oleh tersangka di dalam pipet minuman. Sedangkan 12 paket kecil lainnya di dalam bungkus kotak rokok yang diletakkan di dalam rumah bagian dapur.
“Tersangka Dika disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Husni.