“Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka yang didampingi oleh RT (Rukun Tetangga) setempat,” kata Iptu Husni, Kamis (12/5) malam.
Husni menambahkan, Barbuk sabu 1 paket kecil ditemukan anggotanya ditangan tersangka dan 3 paket kecil disimpan di dalam dompet yang diselipkan oleh tersangka di dalam pipet minuman. Sedangkan 12 paket kecil lainnya di dalam bungkus kotak rokok yang diletakkan di dalam rumah bagian dapur.
“Tersangka Dika disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Husni.