Terkait Pembayaran Ganti Kerugian atas Perkara Lahan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Bangka Selatan
TOBOALI, Babelhebat.com —Semestinya pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditujukan kepada pihak yang berhak menerima ganti kerugian yaitu pemilik lahan.
Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Basel Michael YP Tampubulon kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
“Pemilik lahan Pgl, tetapi pada kenyataanya dalam pembayaran ganti rugi yang menerima ganti kerugian yaitu My bukan pihak pemilik lahan,” kata Michael.
Baca Juga: Tiga Tersangka Lahan Bikang Terancam Hukuman 20 Tahun
Michael menjelaskan, seharusnya dalam pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentutan yang diatur yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana yang telah empat kali diubah.
“Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar Michael.
Baca Juga: Ratusan Hektare Hutan Produksi di Desa Bencah Habis Terjual, Heri Bukan Warga Bencah yang Menjualnya
Michael menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjelaskan, bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Baca Juga: Jual Beli Hutan Produksi di Desa Bencah, Ini Jawaban Kepala KPHP
“Sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah,” jelas Michael.