Terjerat Penganiayaan, Kades Batu Betumpang Terancam 3 Bulan Penjara
* Berkas Perkara Masuk Pengadilan
PERKARA atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Mang Suharmi (62) warga Desa Batu Betumpang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka.
Perkara atas dugaan tersebut menjerat Kepala Desa (Kades) Batu Betumpang, Taufik. Saat ini statusnya kades tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian sektor (Polsek) Payung.
Sebelumnya antara tersangka Taufik dengan korban Mang Suharmi sempat dipertemukan baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Betumpang maupun oleh pihak kepolisian, dengan tujuan agar permasalahan antar kedua belah pihak tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, korban menolak keras lantaran menyangkut harga diri, harkat dan martabat keluarga.
Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Payung, Iptu Joniarto kepada babelhebat.com menjelaskan, berkas perkara atas dugaan penganiayaan terhadap korban Mang Suharmi dengan tersangka Taufik (Kepala Desa Batu Betumpang_red) telah dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka.
“Perkara sudah kita tindaklanjuti. Berkas perkara sudah kita kirimkan ke pengadilan Sungailiat, dan kita minta jadwal dengan pengadilan untuk disidangkan. Secepatnya dalam minggu-minggu ini kita langsung sidangkan di pengadilan Sungailiat,” ujar Iptu Joniarto.
Menurutnya, perkara yang menjerat kades tersebut merupakan perkara Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan berdasarkan Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, bahwa Kades (Kepala Desa_red) Taufik mengakui telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, begitu juga dengan keterangan dari para saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut. Artinya, dasar kita untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka sudah cukup kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi,” kata Iptu Joniarto.
Diberitakan sebelumnya, Mang Suharmi, begitu sapaan akrabnya tersebut merupakan korban penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Batu Betumpang, Taufik, Senin (17/10/2022), pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa bibit sawit untuk ditanam kembali di lahan kebun miliknya. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban diberhentikan oleh raja kecil di desa setempat, yang tak lain adalah Kades Taufik bersama Kepala Dusun (Kadus) I Suwarli alias Pat.
Karena itu, hingga akhirnya sang kades tersebut harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Selasa (18/10).
Lantaran diberhentikan sang raja. Lalu korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya. Korban tak menyangka sama sekali bahwa sang raja tersebut akan melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya berupa tamparan keras di bagian kepala hingga mencekik bagian lehernya.
Merasa tak terima dengan perlakuan sang raja. Lalu korban melaporkan atas peristiwa yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Basel, dengan harapan laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sebelum menampar kepala dan mencekik leher saya. Taufik (Kades_red) sempat berkata ‘jangan ka tanam sawit di lahan itu’ (jangan kau tanam sawit di lahan itu_red). Lalu saya jawab ‘pokoknya saya ingin menanamnya’ (Pastinya saya ingin menanamnya_red),” jelas Suharmi didampingi istrinya Nurhayati (58) kepada wartawan, Selasa (18/10).





