Babelhebat.com – Sebanyak 19 paket kegiatan ‘proyek’ tahun anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, bermasalah berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jika diuangkan 19 proyek itu senilai Rp 1,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Basel.
“Temuan BPK RI adanya kekurangan volume terhadap 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta denda keterlambatan 1 paket pekerjaan,” kata Kepala Inspektorat Basel Marpaung kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, Marpaung menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI. Namun bukan berarti dengan mendapat opini WTP tidak adanya temuan terhadap laporan keuangan tahun 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemkab Basel, Senin (29/5/2023) lalu, terdapat 12 temuan yang harus segera diselesaikan.
Temuan BPK RI tersebut di antaranya terkait dengan penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.
“Temuan penyusunan laporan keuangan tersebut berupa penganggaran belanja modal pada 2 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Temuan pendapatan dalam pengelola pajak daerah yaitu berupa pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan Sadai,” jelas Marpaung.
Selain itu, lanjut Marpaung, temuan terkait dengan belanja tersebut berupa realisasi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara. Kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada 3 OPD. Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung. Kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.
“Temuan terkait aset berupa pengelola pajak oleh 2 Bendahara OPD dan 11 Bendahara Sekolah. Pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT. Tata kelola perusahaan BUMD PT Bangun Basel. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap,” ujarnya.
Marpaung mengingatkan kepada OPD yang menerima surat tindaklanjut rekomendasi dari pimpinan ‘Bupati’ untuk segera menindaklanjuti atas rekomendasi BPK RI paling lama 60 hari sejak LHP diterima oleh Pemkab Basel.
“Semua catatan yang menjadi temuan BPK RI itu harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” tegas Marpaung.