Temuan BPK : Direktur RSUD Basel Kurang Optimal dalam Pengendalian dan Pengawasan Klaim BPJS
BERDASARKAN hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional BLUD RSUD Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan untuk periode anggaran 2022 hingga Agustus 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terbit pada 31 Desember 2024, ditemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan pendapatan, khususnya dalam klaim BPJS Kesehatan.
Dari data BPK, diketahui hasil rekapitulasi data klaim reguler dan susulan yang berstatus tidak layak bayar tahun 2022 s.d. Juli 2024 (tidak termasuk klaim susulan Mei s.d. Juli 2024) menunjukkan bahwa terdapat 1.310 tagihan berstatus tidak layak bayar senilai Rp 518.993.600,00.
Menurut BPK, berdasarkan permintaan keterangan kepada Ketua Tim Pengklaiman Terpadu, diketahui bahwa untuk tagihan klaim yang berstatus tidak layak bayar tidak dilihat kembali karena tidak akan dibayarkan oleh BPJS.
BACA JUGA : Tagihan Klaim RSUD Basel yang tidak Diajukan Kembali ke BPJS Kesehatan
Selanjutnya, permintaan keterangan kepada Direktur RSUD menyatakan bahwa keterangan tidak layak bayar seperti readmisi, bayi sehat, fragmentasi, berkas tidak lengkap merupakan kendala di lapangan karena kurang tertibnya administrasi serta kurangnya pengawasan atas pekerjaan Tim Pengklaiman Terpadu sehingga belum menghasilkan kualitas klaim yang baik.
“Sedangkan untuk kasus non-emergency, selama ini pasien langsung datang ke UGD dengan keluhan sakit tanpa membawa surat rujukan terlebih dahulu dari FKTP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh hasil bahwa pasien tersebut sakit dengan gejala ringan seperti flu dan batuk. Apabila kami menolak atau mengalihkan pasien tersebut menjadi pasien umum, maka akan terjadi pelaporan kepada Kepala Daerah melalui media sosial mengenai kualitas pelayanan kesehatan RSUD yang buruk,” sebut laporan BPK.
BACA JUGA : Sedih Hak Nakes RSUD Bangka Selatan Belum Dibayar, Helen : Uangnya Belum Ada
Direktur RSUD menjelaskan lebih lanjut bahwa pembentukan TKMKB pada tahun 2023 diperlukan untuk kebutuhan akreditasi rumah sakit. Namun, belum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Direktur. Hal ini selaras dengan keterangan Ketua TKMKB bahwa tim tersebut belum melaksanakan tugas dan fungsinya.
Untuk itu, kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada:
1) Pasal 76 ayat (1): FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap.
2) Pasal 77:
– Ayat (1): Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan.
– Ayat (3): Jika jangka waktu pengajuan klaim terlampaui, klaim tidak dapat diajukan kembali.
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Bab V Pendanaan Poin A Nomor 8:
– Fasilitas kesehatan mengajukan klaim setiap bulan secara reguler paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya (kecuali kapitasi).
c. Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dengan RSUD Bangka Selatan (Nomor 342/KTR/III-02/1223 dan 100.3.7/332/RSUD/2023 tanggal 18 Desember 2023) pada:
1) Pasal 1 angka 27: Klaim pending adalah klaim yang sudah diverifikasi namun belum dibayarkan karena ketidaklengkapan administrasi atau masih dalam proses konfirmasi.
2) Pasal 9:
– Ayat (1): Pengajuan klaim paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelayanan selesai.
– Ayat (2): Jika melebihi batas waktu, klaim tidak dapat diajukan kembali.
3) Lampiran II Angka 11 huruf b: Resume medis harus memuat minimal:
– Identitas pasien,
– Hasil pemeriksaan fisik & penunjang,
– Diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut,
– Nama dan tanda tangan DPJP.
4) Lampiran II Angka 24 (k): BPJS tidak bertanggung jawab membayar tagihan yang timbul karena pelayanan di luar hak peserta.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Penerimaan atas klaim reguler yang terlambat tidak dapat segera dimanfaatkan.
b. Tagihan atas layanan kesehatan pasien JKN yang tidak dikelola dengan tertib membebani keuangan RSUD Junjung Besaoh.
Penyebab Permasalahan :
a. Direktur kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan klaim BPJS.
b. Belum ada SPO terkait pengelolaan klaim.
c. DPJP tidak tertib dalam mengisi rekam medik elektronik.
d. Tim Pengklaiman Terpadu tidak koordinasi untuk melengkapi berkas klaim.
e. TKMKB tidak menjalankan tugas monitoring dan evaluasi klaim BPJS.
Menurut BPK, Direktur RSUD Junjung Besaoh menyetujui temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi. BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan untuk memerintahkan Direktur RSUD agar:
1. Mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan klaim BPJS.
2. Menetapkan SPO pengelolaan klaim BPJS.
– Bupati Bangka Selatan telah menyampaikan rencana aksi melalui Surat Nomor 700.1.2.5/48/INPT/SETDA/2024 tanggal 31 Desember 2024.
BACA JUGA : Manajemen RSUD Bangka Selatan Semakin Bobrok, Hak Pegawai tak Dibayarkan
Sekadar informasi, Rumah Sakit Umum Daerah Junjung Besaoh (RSUD Junjung Besaoh) adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Rumah sakit ini berperan sebagai rujukan utama dari puskesmas, dokter, dan pusat pelayanan kesehatan swasta di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
RSUD Junjung Besaoh mulai beroperasi pada tanggal 15 Mei 2006, dengan izin rekomendasi operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor 188.4/251/Dinas Kesehatan/2007.
Selanjutnya, RSUD Junjung Besaoh mendapatkan izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan dengan nomor 188.4/37/DPMPTSP/2022. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mengatur penyelenggaraan operasional RSUD Kabupaten Bangka Selatan.
Pada tahun 2024, terjadi perubahan nama dari RSUD Kabupaten Bangka Selatan menjadi RSUD Junjung Besaoh. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 1.A Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Sumber: LHP Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Junjung Besaoh Tahun Anggaran 2022 sampai Agustus 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.