AKTIVITAS penambangan pasir timah dengan menggunakan ponton apung di perairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa legalitas.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan membenarkan maraknya aktivitas penambangan timah secara ilegal beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP milik PT Timah Tbk. Tepatnya di perairan Sukadamai, Toboali.
Baca Juga : Bareskrim Polri Dukung Pengamanan Aset dan Penegakan Hukum di WIUP PT Timah Tbk
“Itu tidak ada legalitasnya. Artinya, aktivitas tambang timah jenis ponton apung di perairan Sukadamai, Toboali itu ilegal,” kata Anggi usai menghadiri kegiatan penanaman pohon kayu putih di DAM 1 Pemali, Sungailiat, Bangka, Kamis (28/12/2023).
Anggi memastikan, bahwa perusahaan tempatnya bekerja (PT Timah Tbk_red) belum mengeluarkan izin ataupun Surat Perintah Kerja atau SPK kepada pihak manapun, untuk mengoperasikan ponton apung di perairan Sukadamai, Toboali.
Baca Juga : Ponton Apung Obok-Obok Laut Toboali
“Saya pastikan bahwa perusahaan (PT Timah Tbk) belum mengeluarkan izin apapun untuk mengoperasikan ponton apung di perairan Sukadamai, Toboali, tepatnya di DU 1546,” jelas Anggi.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir timah dengan menggunakan ponton apung mulai mengobok-ngobok perairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan di lapangan terdapat puluhan unit hingga ratusan unit ponton apung yang terbuat dari kayu, papan dan drum plastik ini, mengepung perairan Sukadamai sejak satu pekan terakhir.
Aktivitas ini bukan yang pertama dan juga bukan yang terakhir di perairan Sukadamai. Ini sudah berlangsung lama dari tahun ke tahun, meski sebelumnya sempat berhenti namun tidak lama karena ada sesuatu hal yakni rahazia dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, bahwa pesisir perairan Sukadamai hingga menuju ke pesisir Nek Aji merupakan tempat bagi nelayan sungkur menjaring udang untuk bahan baku terasi.
“Awalnya sempat berhenti, tapi ini lihat sendiri lah mulai marak. Jujur kami juga tidak tahu siapa yang mengkoordinirnya, begitu juga dengan legalitas dan sebagainya,” kata salah satu sumber tertutup yang meminta namanya untuk tidak dipublis, Rabu (27/12/2023) petang.
Diketahui, bahwa PT Timah Tbk menggelar sosialisasi perjanjian kerja sama Polri-MIND dan rencana tindak lanjut permasalahan hukum terkait penambangan timah tanpa izin atau PETI di wilayah kerja atau Wilayah Izin Usaha Penambangan atau WIUP milik PT Timah Tbk.
Sosialisasi tersebut dipusatkan di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (21/12/2023). Ini sebagai upaya untuk meningkatkan sinergitas dalam pengamanan IUP PT Timah Tbk dan penegakan hukum terhadap PETI di konsesi PT Timah Tbk.