PERIZINAN tambak udang intensif yang berlokasi di Pesisir Pantai Zibur, Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan harus segera dihentikan. Pasalnya, aktivitas tambak udang milik PT. Sumber Berkat Multiarta telah mengakibatkan tercemarnya pesisir pantai.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz.

Hafiz menjelaskan, izin tambak udang hanya dapat keluar kalau sebuah tambak sudah di audit sistem Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018.

“Melihat aktivitas tambak udang milik PT. Sumber Berkat Multiarta yang mengakibatkan tercemarnya Pesisir Pantai Zibur sudah selayaknya dievaluasi dan dihentikan izinnya,” kata Hafiz, Rabu (22/5/2024) malam.

BACA JUGA : Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Udang Lobster antar Pulau

Bahkan berdasarkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi, rusaknya ekosistem pesisir, serta menurunnya hasil tangkap nelayan ada beberapa ancaman pidana terhadap perusahaan pencemar lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Selain itu, terlihat perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki carrying capacity, yakni perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Padahal, kata Hafiz, perencanaan tersebut sangat penting dilakukan untuk melihat kemampuan lingkungan untuk mendukung, mengurai, dan menetralkan limbah-limbah hasil buangan budidaya tambak udang.

“Fenomena usaha tambak udang di Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki carrying capacity, sehingga seharusnya tidak boleh izin tersebut dikeluarkan,” ujarnya.

BACA JUGA : Koperasi PTUMB Siap Bergerak dan Jadi Harapan Baru Bagi Pekerja Tambang Timah di Bangka Belitung, Dayat : IUP Tersebar di Seluruh Desa

Hafiz mengungkapkan, ekspansi tambak udang di Kepulauan Bangka Belitung menambah ancaman ekologi di pesisir, terutama hilangnya hutan mangrove.

“Catatan Walhi Kepulauan Bangka Belitung, ekosistem mangrove yang sebelumnya seluas 273.692,81 hektar, kini tersisa 33.224,83 hektar. Tahun 1993, luas mangrove di Kepulauan Bangka Belitung 273.692,81 hektar. Kepulauan Bangka Belitung kehilangan mangrove seluas 240.467,98 hektar,” tegasnya.

Sementara terumbu karang yang luas sebelumnya 82.259,84 hektar, kini tersisa 12.474,54 hektar. Artinya, sekitar 5.720,31 hektar karang mati. Rusaknya terumbu karang berdampak menurunnya populasi ikan, sehingga hasil tangkap masyarakat pesisir juga menurun.

Diberitakan sebelumnya, puluhan nelayan Pantai Zibur, Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengeluhkan limbah perusahaan tambak udang milik PT. Sumber Berkat Multiartha yang langsung dibuang ke laut tanpa proses IPAL yang benar.

Akibatnya, pesisir Pantai Zibur jadi tercemar. Hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Bahkan nelayan menemukan ikan, kepiting hingga penyu sisik mati di tepi pantai.

Matinya habitat laut ini akibat tercemarnya pantai oleh limbah perusahaan tambak udang PT. Sumber Berkat Multiartha.

Sayangnya, manajemen PT. Sumber Berkat Multiartha Rosida dikonfirmasi sejak Rabu (22/5) kemarin belum memberikan tanggapan. Berita Terkait : Limbah Tambak Udang Cemari Laut, Nelayan Sungai Gusung Toboali Berteriak

Pantai Zibur Toboali Tercemar Limbah Tambak Udang, Hefi : Kita Tunggu Hasil Kajian Tim DLH