PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) dan DPRD setempat, telah menyepakati bersama untuk menyusun dan merumuskan pembentukan produk hukum daerah atau Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2025 mendatang sebanyak 22 judul produk hukum.
Kesepakatan bersama tersebut dibuktikan dengan Rapat Paripurna di Gedung Mahligai DPRD Basel, Jum’at (29/11/2024), dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2025 sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menjelaskan pembentukan produk hukum daerah atau Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.
“Pembentukan (Propemperda_red) berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf A Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 80 Tahun 2015,” kata Debby.
Debby menambahkan, bahwa pembentukan (Propemperda) yang disepekati bersama antara Pemkab Basel dan DPRD, tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis dan prinsip filosofis.
“Sebanyak 22 judul itu terdiri dari 16 Raperda inisiatif eksekutif dan 6 Raperda inisiatif dari legislatif,” ujar Debby mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Bangka Selatan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.