Tahun 2025 Pemkab Basel Berikan Kompensasi untuk Pengurus Masjid dan Rumah Ibadah
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) pada tahun 2025 mendatang, akan memberikan insentif atau kompensasi kepada pengurus masjid dan rumah ibadah.
Kompensasi ini salah satu program yang merupakan bentuk apresiasi Pemkab Basel kepada para pengurus rumah ibadah. Mengingat pengurus rumah ibadah berperan penting dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Negeri Junjung Besaoh.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemkab Bangka Selatan, Ari Dinata menjelaskan perhatian dari Pemkab Basel kepada pengurus rumah ibadah berupa kompensasi atau insentif ini diberikan untuk semua agama tanpa terkecuali.
“Kompensasi atau insentif ini adalah bentuk komitmen Pemkab Bangka Selatan untuk memastikan kesejahteraan pengurus rumah ibadah yang telah berkontribusi dalam menjaga rumah ibadah,” kata Ari, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Akhirnya Kabag Kesra Bangka Selatan Bernapas Lega
Untuk tahap awal, kata Ari, kompensasi diberikan kepada 100 orang penerima. Saat ini, Pemkab Basel sedang fokus menyusun regulasi dan revisi Peraturan Daerah (Perda) agar program berjalan lancar.
“Karena itu, pendataan dan verifikasi para pengurus rumah ibadah juga terus dilakukan agar kompensasi betul-betul tepat sasaran ke penerima sehingga dapat bermanfaat bagi penerima,” tutur Ari.