PENJABAT (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri rapat paripurna ketujuh masa persidangan I tahun 2024, Kamis (28/11/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat ini dalam agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun 2025.
Budi menjelaskan, perubahan dan penyesuaian selama proses pembahasan Raperda tentang APBD harus dilakukan mengingat cukup besarnya defisit pembiayaan APBD pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun 2025.
Budi menyadari, peranan APBD dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang diharapkan dapat menyentuh di segala lini kehidupan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan mendasar. Meliputi pelayanan kesehatan, akses pendidikan yang layak, perlindungan, keselamatan dan ketertiban masyarakat, percepatan infrastruktur daerah, serta pemulihan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi domestik yang belum stabil saat ini.
“APBD tahun 2025 disusun berdasarkan pada prioritas nasional dan daerah dalam rangka kepentingan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Budi menambahkan, dalam mewujudkan dan mengakselerasi pencapaian target pembangunan yang direncanakan, postur pendapatan daerah pada Raperda APBD tahun 2025 mengalami perubahan dibandingkan pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun 2025.
Target pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp 962,38 miliar pada Nota Keuangan tahun 2025 naik menjadi sebesar Rp 962,79 miliar.
“Hal ini menunjukkan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk dapat menekan angka defisit belanja daerah yang cukup besar,” ujar Budi.
Ditambahkan Budi, pemerintah kota juga akan terus berusaha untuk menggali sumber daya dan potensi yang dimiliki dengan bekerja keras, bersinergi dan berinovasi untuk mengikis sedikit demi sedikit ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat sehingga dapat memperluas ruang fiskal daerah yang akan berpengaruh pada fleksibilitas daerah dalam mengalokasikan belanja pembangunan di daerah.
Adapun komposisi target pendapatan daerah pada Raperda APBD tahun 2025 :
Pendapatan daerah, terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 236,67 miliar.
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp 719,90 miliar
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 miliar
Kata Budi, dalam melaksanakan pembangunan di daerah belanja daerah Kota Pangkalpinang pada Raperda APBD tahun 2025 mengalami perubahan dari proyeksi belanja yang disampaikan pada saat Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun 2025. Sehingga total belanja daerah pada Raperda APBD tahun 2025 menjadi sebesar Rp 1,045 triliun.
Adapun klasifikasi belanja daerah tersebut, terdiri dari :
Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp 930,79 miliar, belanja modal diproyeksikan sebesar Rp 109,47 miliar dan
Belanja Tidak Terduga (BTT) dianggarkan sebesar Rp 5 miliar.
Berdasarkan data proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp 82,47 miliar.
Dijelaskan Budi, dalam upaya mengendalikan defisit belanja pada APBD tahun 2025, dilakukan melalui optimalisasi penerimaan pembiayaan daerah.
Adapun proyeksi pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada tahun 2025 terdiri dari :
1. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 109,18 miliar
2. Pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp O atas perhitungan di atas terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 109,18 miliar, sehingga sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran menjadi nihil.
Dengan begitu berdasarkan gambaran struktur dan kerangka APBD tersebut, maka total APBD pada Raperda tentang APBD tahun 2025 sebesar Rp 1,072 triliun.
Budi berharap, APBD tahun 2025 yang telah disetujui bersama ini dapat segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), untuk dapat ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2025.
“Saya sangat berharap kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan seluruh stakeholder untuk dapat terus bersinergi, berkolaborasi dengan baik dengan semangat dan komitmen kerja yang tinggi agar dapat melaksanakan target-target dan sasaran program pembangunan yang telah direncanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta berdaya guna sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kota Pangkalpinang,” tegas Budi.