Syarifudin Selama Kompensasi Jelas, Masyarakat Merbau Dukung Tambang Milik Hercules
TOBOALI – Masyarakat lingkungan VI yang tergabung di Rukun Tetangga (RT) III, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendukung penuh atas rencana kegiatan penambangan pasir timah di perairan laut Merbau.
Hal tersebut ditegaskan Ketua RT III Syarifudin usai dari menghadiri sosialisasi atas rencana kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT. Timah Tbk bersama mitra kerja CV (Persekutuan Komanditer) Timor Ramelau, di Kantor Pengawas Produksi (Kawasprod) IV PT. Timah Tbk Unit Toboali, Selasa (17/5/2022) petang.
“Masyarakat kami di RT III tetap mendukung siapapun dan dari perusahaan manapun yang mau bekerja di lingkungan wilayah kami selama memberikan kontribusi, kompensasi yang jelas ke masyarakat,” tegas Syarifudin kepada wartawan.
Dijelaskan Syarifudin, aktivitas penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) tersebut beroperasi di wilayah laut Merbau, yang merupakan wilayah lingkungan RT III. Karena itu, lanjutnya, bahwa hal tersebut menjadi kewenangannya bersama masyarakatnya untuk mengatur wilayah Merbau.
“Masyarakat yang menolak itu urusan mereka yang menolak. Merbau inikan jelas wilayah kami dan kami yang berhak mengatur wilayah kami sepenuhnya, bukan mereka yang menolak, begitu juga di wilayah mereka, maka mereka lah yang mengaturnya,” kata Syarifudin.
Diketahui, rencananya dalam waktu dekat sebanyak 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV. Timor Ramelau yang dipimpin oleh Rosario de Marshall Hercules dipastikan bakal melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Timah Tbk, tepatnya di perairan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Rencana atas kegiatan penambangan tersebut dibuktikan dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh PT. Timah Tbk bersama mitra kerjanya CV. Timor Ramelau, Selasa (17/5/2022) sore.
Sosialisasi atas kegiatan penambangan tersebut dipusatkan di Kantor Wasprod IV PT. Timah Tbk Unit Toboali, dihadiri aparat Kepolisian, TNI, Camat Toboali, pengusaha lokal Hasan Sudianto alias Bukong dan masyarakat Merbau yang terdampak.
Perwakilan dari Unit Laut Bangka (ULB) PT. Timah Tbk, Ronata menjelaskan, kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) tersebut beroperasi di perairan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang. Titik lokasi penambangan merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Timah Tbk.
“Pro dan kontra itu wajar. Dimana yang pro itu bisa membantu kita dalam penambangan, dan yang kontra bisa membantu kita juga dalam pelaksanaan penambangan agar jadi lurus baik secara regulasi, maupun secara lingkungan,” kata Ronata.
Ronata memastikan bahwa, dalam waktu dekat PT. Timah akan melakukan penambangan di laut Merbau dan sekitarnya. Untuk itu, diharapkannya dukungan dari seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, TNI, Polri, pengamanan PT. Timah khususnya dan juga masyarakat, agar kegiatan penambangan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT.Timah dan CSR dari mitra usaha itu bisa disalurkan kepada masyarakat lokal, setempat yang menjadi ring satunya PT. Timah, tempat beroperasinya melakukan penambangan,” ujar Ronata.
Sementara, pimpinan CV. Timor Ramelau Rosario de Marshall Hercules menegaskan, perusahaan yang dipimpinnya tersebut mendapat kepercayaan dari perusahaan milik negara (BUMN_red) dalam hal ini PT. Timah Tbk, untuk melakukan kegiatan penambangan di perairan laut Merbau.
“Sosialisasi telah kita laksanakan beberapa minggu lalu. Pertemuan dengan nelayan, forum laut Merbau, Temayang, Rias, RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), tokoh masyarakat dan LSM,” jelas Hercules.
“Disini ada Pak Bukong, dan kita sudah berbagi tugas. Saya yang mengurus perizinan dan semua keamanan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan juga pengamanan dari PT. Timah. Untuk itu, Pak Bukong harus berkomitmen dengan masyarakat,” tegas Hercules mengakui bahwa kehadirannya di Toboali telah berlangsung selama 5 bulan.
“Saya bertanggung jawab penuh dalam kegiatan penambangan ini. Kalau saya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh PT. Timah, maka SPK (Surat Perintah Kerja) dicabut,” kata Hercules.