Suparman Warga Bangka Selatan Bebas Demi Hukum
SUPARMAN alias Pongo warga Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menghirup udara segar dan bebas demi hukum atas perkara pencurian yang menjeratnya.
Diketahui, bahwa Suparman sebelumnya terjerat perkara pencurian satu unit sepeda motor. Namun berdasarkan hasil rapat bersama yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Adhyaksa Smart Center Kejaksaan Negeri Basel, diputuskan untuk memberikan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restorative yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI, Selasa (26/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite menjelaskan kebijakan RJ tersebut diberikan kepada tersangka M Suparman alias Pongo yang sebelumnya disangkakan melanggar pasal 362 Kuhpidana tentang tindak pidana pencurian.
“Tersangka mengambil satu unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi BG 5032 JR dengan nomor rangka MH331B002AJ352879 dan nomor mesin 31B-352935 milik korban Lia Lestari, akan tetapi kita (Kejari Basel_red) mampu melaksanakan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban,” kata Riama, Minggu (31/3).
Baca Juga : Redaksi-Salam Babelhebat
Tersangka maupun korban, lanjut Riama, menyetujui proses perdamaian tanpa syarat yang ditawarkan penuntut umum. Selain itu, mereka (tersangka dan korban_red) juga sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Ruang RJ Kantor Kejari Basel.
“Lima poin kesepakatan yang telah disepakati antara tersangka dan korban yaitu korban telah memaafkan perbuatan tersangka, korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya, telah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban,” jelas Riama.
Baca Juga : Bujang Otak Pelaku Perusakan SMP Negeri 5 Airgegas
Riama menegaskan, kebijakan RJ merupakan kebijakan yang diberikan kepada tersangka tindak pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif, yang mana tersangka telah memenuhi syarat RJ bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative.
“Ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka. Korban tidak mengalami kerugian secara materil dan masyarakat merespon positif,” ujar Riama.
Riama menambahkan, kejaksaan (Kejari Basel_red) akan terus berkomitmen untuk menjadi Aparat Penegak Hukum (APH) yang humanis dan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, serta undang-undang dalam setiap kebijakannya.