Suh (52) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api jenis airsoft gun.

Suh ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (9/11/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

“Pelaku berinisial Suh berusia 52 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Fauzan, Senin (11/11).

Baca Juga : Trio Kwek Kwek Kuasai Proyek Dinas PUPR Bangka Selatan

“Dari tangan pelaku diamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram,” jelas Fauzan.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, lanjut Fauzan, Ditresnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Meliputi 3 buah kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 buah toples warna merah, 1 unit handphone, 1 buah tas warna hitam serta sejumlah uang.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku, Tim juga menemukan 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru,” ujar Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Fauzan. Baca Juga : Penambangan Timah Ilegal Disoroti Dunia