Sosper di Kelapa Bangka Barat, Heryawandi Soroti Pencabutan IPP
KETUA Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Heryawandi melaksanakan kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) penting kepada masyarakat di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/5/2025) sore, di SMPN 1 Kelapa.
Dua perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Heryawandi menyoroti persoalan pencabutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. Menurutnya, pencabutan IPP dilakukan karena adanya tumpang tindih aturan yang mendasari pungutan tersebut.
“Bahwa gubernur telah mencabut IPP. Kenapa gubernur mencabut? Karena memang ternyata tumpang tindih aturannya,” jelas Heryawandi.
BACA JUGA : Rusdianto : Masyarakat Babel Harus Tahu Haknya dalam Mendapatkan Informasi Publik
“Selama ini penyelenggaraan IPP tidak merujuk pada perda terbaru, melainkan masih mengacu pada keputusan gubernur tahun 2017, sementara perda yang lebih baru terbit tahun 2018. Jadi cantolan hukumnya lemah,” ujarnya.
Heryawandi menjelaskan bahwa ketidaksesuaian aturan tersebut berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan. Ia menekankan bahwa IPP seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib dan tidak bertarif.
“Jadi IPP itu mestinya tidak wajib dan tidak bertarif. Karena dibuat oleh keputusan gubernur sebelumnya dan ada kekeliruan di dinas, IPP jadi dipungut seperti kewajiban. Ini yang akan diperbaiki ke depan,” kata Heryawandi.
Heryawandi menambahkan, ke depan jikapun ada pungutan di sekolah, maka bentuknya adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal tertentu.




