Smart Parking Segera Berlaku, Dishub Pangkalpinang Tata Ratusan Jukir

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang terus mematangkan rencana penerapan program Smart Parking sebagai langkah mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, modern, dan transparan. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan salah satu fokus utama yang sedang disiapkan adalah penataan parkir di ruas jalan provinsi dan jalan nasional. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi jalan.
“Yang menjadi perhatian kita yaitu di jalan provinsi dan jalan nasional. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jalan provinsi dan jalan nasional tidak boleh dijadikan tempat parkir karena harus menjaga kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Ia mengatakan, Dishub telah melakukan audiensi dengan BPKP untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Hasilnya, secara lisan BPKP memperbolehkan penataan dengan tidak menggunakan istilah parkir, melainkan sebagai fungsi pengaturan dan pengawasan kelancaran lalu lintas.
“Sebagai dasar hukumnya, kami sudah menyurati BPKP agar jawaban tersebut disampaikan secara tertulis. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjutnya,” katanya.
Selain regulasi, Dishub juga telah melakukan pemutakhiran data titik parkir dan juru parkir di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan data terbaru, terdapat 146 titik parkir di jalan kota dengan 226 juru parkir resmi. Sementara di jalan provinsi dan nasional terdapat 102 titik parkir dengan 167 juru parkir yang telah didata.
“Setelah dilakukan pemutakhiran data, jumlah titik parkir di jalan kota menjadi 146 titik dengan 226 juru parkir. Sedangkan di jalan provinsi dan nasional terdapat 102 titik dengan 167 juru parkir. Secara keseluruhan jumlahnya hampir 400 orang,” jelas Efran.