Simpan Sabu Disela Dubur dan Paha Tc Diamankan BNNP Babel
Babelhebat.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sindikat narkotika antar provinsi.
Kali ini tim gabungan BNN Babel berhasil mengamankan Tc jaringan Batam.
Baca Juga : Main Lempar dan Foto Lokasi, Modus Baru Transaksi Narkoba
Kepala BNN Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqin menjelaskan, pelaku Tc menyelipkan barang bukti di dalam dubur dan disela-sela paha. Pelaku diringkus tim gabungan BNN Babel di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
“Alhamdulillah, setelah membongkar jaringan narkotika lintas Sumatera 75 kilogram jenis ganja di minggu lalu. Lagi-lagi BNN Babel dengan tim gabungan Beacukai, Avsec, Polsek Bukit Intan berhasil meringkus jaringan narkotika lintas Batam-Babel,” kata Muttaqin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil informasi dari agen informan BNN Babel. Serta penyelidikan yang panjang selama berminggu minggu. Lalu pada Sabtu tanggal 10 Juni 2023, segera memerintahkan tim pemberantasan dan intel BNN Babel yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Babel AKBP Dinnar Widargo.
Lalu tim gabungan BNN Babel bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati Amir melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap target seorang jaringan Batam yang membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga : 15 Kilogram Ganja Gagal Edar di Bangka Belitung
“Dengan modus disembunyikan dalam dubur dan sela paha dari rute Bandara Batam-Bandra Jakarta-Bandara Babel. Narkotika tersebut dibawa oleh pelaku dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui 2 jalur udara yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta,” jelasnya.
Muttaqin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Mengingat dari beberapa bukti mengarah pada bandar jaringan Batam.
Baca Juga : Timgab BNNP Babel Amankan 4 Kilogram Sabu dan 692 Butir Ekstasi
“Identitas pelaku adalah mantan narapidana narkotika yang baru keluar 2 bulan dari Lapas Batam yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN Babel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 158.17 gram seharga kurang lebih Rp 158 juta. Dari barang bukti itu diperkirakan bisa membunuh 1.264 jiwa anak bangsa di Bumi Serumpun Sebalai (Babel).
“Pelaku Tc disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.