Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video ataupun foto korban Lakalantas yang terjadi di Jalan Raya Dusun Parit 9 tersebut.
“Masyarakat agar tidak menyebarluaskan video atau foto korban kecelakaan karena melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 Ayat 1 dan bisa dipidana paling lama 6 tahun penjara,” tegas Iptu Andi.