TOBOALI – Al (23) warga Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Bangka Selatan (Basel) akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Jalan Merdeka, Toboali.

Diketahui, Al yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel pada Rabu (20/4/2022), sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang.20220421 055311Barang bukti (Barbuk) sabu dalam bentuk kemasan paket yang dimiliki terduga Al sebanyak 17 paket dengan berat bruto 58,56 gram. Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa timbangan digital 1 unit, plastik pirek 1 bungkus, ponsel 1 unit, korek api gas 3 buah, plastik kosong 4 bungkus, plastik warna hitam 3 lembar, gunting warna merah 1 buah, bekas kotak rokok 1 buah dan 1 buah tas warna coklat.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku Al tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Merdeka sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut anggotanya bergerak melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi yang dimaksud. 

“Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 19.30 Wib, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Al di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Penggeledahan terhadap pelaku Al disaksikan oleh RT (Rukun Tetangga) setempat dan ditemukanlah barang bukti narkotika sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,56 gram,” kata IPTU Husni Afriansyah, Kamis (21/4)

Saat ini, terduga pelaku Al telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan beserta barang bukti yang dimilikinya tersebut diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Al, Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas IPTU Husni.

Sebelumnya atau selama bulan suci ramadan 1443 hijriah, anggota Satresnarkoba Polres Basel telah meringkus 4 orang pemain narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 68 paket dengan berat bruto 37,75 gram. Empat orang tersebut adalah warga Toboali berinisial As (40) Ibu Rumah Tangga (IRT), Is (37), Ri (24) dan Mt (41).