BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk membongkar praktik jual beli lahan negara di desa setempat.
Selain itu, lahan kebun milik petani Dusun Tanget, Desa Serdang juga dirampas oleh para mafia tanah.
Hal ini ditegaskan Ketua BPD Serdang Marno didampingi perwakilan masyarakat desa setempat Heri dan Arman saat Konferensi pers di Sekretariat Cyber Media Bangka Selatan, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga : Apendi : Dugaan Jual Beli Lahan Negara Telah Diproses Polda Babel
Marno menjelaskan, permasalahan atas dugaan jual beli lahan negara dan perampasan lahan milik petani desa setempat telah dilaporkan ke Polda Babel pada Juni 2022. Namun, hingga kini belum juga ada titik terang atas laporan tersebut.
“Selain laporan ke Polda Babel, kami juga melaporkan atas permasalahan itu ke Stagas Anti Mafia Tanah, Bareskrim Mabes Polri pada Maret 2023,” kata Marno.
Baca Juga : Presiden dan Kapolri Diminta Turun ke Desa Serdang Toboali
Marno menambahkan, alasan mereka melaporkan permasalahan tersebut Bareskrim Mabes Polri, lantaran tidak adanya progres atas laporan mereka di Polda Babel.
“Lahan yang diperjualbelikan itu lahan negara, masuk blok IUP PT Timah Tbk dan lahan pertanian di Dusun Tanget yang berisi tanam tumbuh seperti karet,” jelas Marno.
Senada juga diutarakan Arman mewakili 175 petani desa setempat, menegaskan lahan pertanian atau lahan kebun milik mereka juga diduga dirampas oleh para mafia tanah. Lahan tersebut berlokasi di Dusun Tanget 1.
“Lahan petani dengan tanam tumbuh karet 352 batang, cempedak 7 batang, pete 9 batang, rambutan 4 batang dan ketapi ada 3 batang. Kami ini Kelompok Tani Tanget Sejahtera, sebagian sudah dibersihkan menggunakan alat berat dan sebagian sudah mulai ditanami bibit kelapa sawit oleh para mafia tanah,” ujar Arman.