Bangka SelatanBabelhebat
Trending
Sabu Kian Menjamur di Bangka Selatan, Buktinya IRT Nyambi Jual Sabu
Baca Juga: HUT ke-75 Polairud di Babel, Doa Dipanjatkan untuk Korban Bencana Sumatera
Yul kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bukti Baru Bangka Selatan Jadi Sarang Sabu
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran sabu di Bangka Selatan tidak lagi terbatas pada kawasan tertentu, tetapi sudah masuk ke lingkungan keluarga. Kewaspadaan warga menjadi penting agar ruang gerak pelaku peredaran narkotika semakin sempit dan desa tetap menjadi tempat yang aman untuk masyarakat.





