RZWP3K Nyatakan Pesisir Mengkubang Beltim Bukan Zona Budidaya: Investasi Tambak Udang PT VIP Terancam Gagal
RENCANA investasi tambak udang vaname oleh PT Vaname Inti Perkasa (VIP) di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, menghadapi tantangan serius dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pasalnya, wilayah yang ditargetkan untuk proyek tambak tersebut tidak termasuk dalam zona budidaya, baik laut maupun payau, sebagaimana diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini ditegaskan oleh Endro Siswono, pendiri Gerakan Save Bangka Belitung, yang mengacu pada Perda Provinsi Babel Nomor 3 Tahun 2020.
“Berdasarkan RZWP3K yang telah disahkan, lokasi tambak udang PT VIP itu masuk dalam zona pariwisata, bukan kawasan budidaya. Maka, secara regulasi, seharusnya tidak bisa diterbitkan PKKPRL untuk kegiatan tambak di sana,” tegas Endro, Senin (21/7/2025).
Baca Juga : AMPEBE Desak Polres Beltim Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Tambak Udang Ilegal
Endro menilai, ketidaksesuaian zona ini adalah pelanggaran tata ruang laut, dan bisa menjadi penghambat utama dalam proses perizinan, terutama jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan aturan dengan konsisten.
“Kalau regulasi ditegakkan, maka rencana investasi ini seharusnya ditolak sejak tahap awal,” tambahnya.
Zona Pariwisata, Bukan Tambak





