TIM Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dugaan Tipikor pengadaan alat kesehatan di RSUD Provinsi Babel Kamis (8/8/2024) pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan barang bukti yang dilakukan penyitaan tersebut berupa 1 set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.
“Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserah terimakan dari penyedia sampai saat sekarang sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Jojo, Senin (12/8).
Selain itu, kata Jojo, serah terima hasil pekerjaan juga dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kebermanfaatan MOT sesuai dengan tujuan kegiatan pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Untuk indikasi kerugian negara lebih kurang sebesar 5,1 miliar rupiah sesuai keseluruhan nilai kontrak,” jelasnya.
Jojo menambahkan, Tim yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit III Tipikor AKBP Triyanto bersama Unit Tipikor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Selain itu, Tim juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus Tipikor pengadaan alat kedokteran tahun 2021.
“Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali,” tegas Jojo. BACA JUGA : Ada Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah SD, SMP Hingga SMA Diperiksa Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan
BACA JUGA : Ada Dugaan Korupsi Dalam Program PSR Milik Dinas Pertanian Bangka Selatan
BACA JUGA : Jangan Biarkan Segelintir Orang Berpesta Pora Nikmati Hasil Korupsi
BACA JUGA : Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, KPK Kampanyekan Hajar Serangan Fajar