BUPATI Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat hukum. Hal ini diutarakannya terkait ulah salah satu ASN Hgs, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (19/7/2022).

“BKD (BKPSDMD_red) telah saya instruksikan untuk memprosesnya sesuai aturan. Jika memang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan nantinya, maka BKD harus segera memprosesnya sesuai aturan tentang ASN. Siapapun (ASN_red) yang terlibat hukum harus di tindak tegas, tidak ada istilah kompromi, apalagi berkaitan dengan narkoba yang merupakan musuh negara,” kata Riza kepada babelhebat.com.

Riza, begitu sapaan akrabnya tersebut mengaku berang atas ulah anak buahnya yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Karena, kata Riza, jika memang benar terbukti apa yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut maka secara langsung telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel, Negeri Beribu Pesona.

“Untuk ASN lainnya maupun honorer saya ingatkan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, mengkonsumsi narkoba dan lain sebagainya karena akan berdampak terhadap nama baik Pemkab Bangka Selatan. Sebagai ASN harus menjadi cermin yang baik untuk keluarga dan masyarakat bukan malah sebaliknya,” jelas Riza.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama baik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) tercoreng atas ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) Hgs, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Diketahui, bahwa Hgs merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Basel. Ia ditangkap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB saat sedang berada dikediamannya di Parit 1 Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki anggota Satpol PP itu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4 gram lebih beserta Barbuk pendukung lainnya.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah menegaskan, bahwa Hgs merupakan salah satu pengedar sabu yang selama ini masuk dalam daftar Taget Operasi (TO). 

“Selain mengedarkan sabu, Hgs juga sebagai pemakai sabu,” jelas Iptu Husni saat konferensi pers, Selasa (19/7).

Husni menjelaskan, Hgs merupakan ASN yang bertugas di Satpol PP Pemkab Basel. Namun, kata Husni, bahwa Hgs tidak mau mengakui atas kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan oleh anggotanya tidak jauh dari tempat tinggalnya itu.

“Barang bukti sabu milik Hgs sebanyak 11 paket ditemukan di pohon kelapa yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Iptu Husni.